Tugas dan Fungsi Badan Publik
Tugas dan Fungsi Badan Publik SMAN 1 Solok Badan Publik SMA Negeri 1 Solok mempunyai tanggung jawab utama dalam menyediakan, melayani, dan mengelola informasi publik yang akurat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tugas: 1. Merencanakan dan Mengorganisasikan: Menyusun program kerja pengelolaan informasi, pengumpulan bahan, dan pendokumentasian data berkala sekolah. 2. Menguji Informasi: Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan (rahasia) sebelum dinyatakan tidak dapat diakses oleh publik. 3. Menyediakan Informasi: Menyediakan dan memutakhirkan informasi publik secara berkala, serta mengumumkan informasi yang wajib diketahui masyarakat luas secara proaktif. 4. Melayani Permohonan: Menerima, memproses, dan memberikan tanggapan atas permohonan informasi publik dari wali murid, instansi terkait, maupun masyarakat umum dengan cepat dan tepat waktu. 5. Membuat Laporan: Menyusun laporan tahunan pelaksanaan layanan informasi publik untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Komisi Informasi. Fungsi: 1. Fungsi Penghubung (Kemitraan): Menjadi pintu utama koordinasi antara pihak sekolah dengan masyarakat, komite, dan instansi pembina terkait kebutuhan data edukasi maupun kelembagaan. 2. Fungsi Pelayanan Teknis: Menyelenggarakan loket pelayanan informasi (baik secara fisik di sekolah maupun secara digital melalui situs resmi/layanan daring PPID). 3. Fungsi Edukasi & Sosialisasi: Memberikan pemahaman dan literasi kepada warga sekolah (guru, tenaga kependidikan, dan siswa) mengenai pentingnya keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi. 4. Fungsi Penyelesaian Sengketa: Menangani keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dan memfasilitasi penyelesaiannya di tingkat internal sebelum berlanjut ke Komisi Informasi. Motto Pelayanan PPID SMA Negeri 1 Solok: "Pasti, Aman, Terpercaya, Efisien, dan Nyaman" |
Visitors
Today